Salahsatu langkah dalam penyusunan kurikulum 2013 adalah penataan ulang PKn menjadi PPKn, dengan rincian sebagai berikut: 1) Mengubah nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). 2) Menempatkan mata pelajaran PPKn sebagai bagian utuh dari kelompok
1 Menerima dan menjalankan fatwa agama yang dianutnya B. Kompetensi Dasar 1.1. Mensyukuri ditetapkannya bintang, rantai, pohon beringin, kepala banteng, dan padi kapas sebagai gambar pada lambang negara "Garuda Pancasila" 1.2. Menunjukkan sikap patuh hukum agama yang dianut dalam kehidupan sehari-hari di rumah 1.3.
paedagogis mata pelajaran PPKn dalam Kurikulum 2013, secara utuh memiliki karakteristik sebagai berikut. 1) Nama mata pelajaran yang semula Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) telah diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn); 2) Mata pelajaran PPKn berfungsi sebagai mata pelajaran yang memiliki
36ix9.