KORUPSIDI INDONESIA: MASALAH DAN SOLUSINYA Dra. ERIKA REVIDA, MS. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara I. PENDAHULUAN Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangt-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini.
DiIndonesia sendiri, pelaksanaan otonomi daerah dimulai dengan adanya pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, meski hingga saat ini sudah beberapa kali mengalami perubahan. Dengan kata lain, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah berjalan lebih dari dua dasawarsa.
Berikutini adalah Sistem Pemerintahan Indonesia Era Reformasi hingga saat ini. Pada 21 Mei 1998, Soeharto memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia. dugaan pelanggaran HAM pada pemisahan Timor Timur 1999 dan pada bulan yang sama Irian Jaya secara resmi telah diberikan otonomi daerah untuk memperbolehkan
BukuOtonomi dan Pembangunan Daerah (OPD) ini terdiri dari 4 bagian yang terurai menjadi 17 Bab. Bagian pertama melihat aspek historis bertajuk "Otonomi Daerah dari Era Orde Baru Hingga Refor-masi". Bagian kedua membahas tentang Perencanaan Daerah di Era Otonomi. Se-dang Bagian III dan IV masing-masingmewujudkankesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan desentralisasi fiskal yang dimulai tahun 2001 menjadi salah satu kebijakan anggaran terbesar di Indonesia yang ditandai dengan pengalokasian dana transfer ke daerah dalam APBN yang meningkat sangat signifikan hingga mencapai 145,06% dibandingkan tahun 2000. Selanjutnya,
Setidaknyaterdapat tiga hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu. Ø Pertama, otonomi daerah secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Dalamsumber yang sama disebutkan, dasar diterapkannya otonomi daerah yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang telah diamandemen dari UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 22 Tahun 1999.
Masalahketidaksiapan pemerintah daerah, hal ini terlihat dari kualitas sumber daya manusia yang ada. Sementara itu pada sisi yang lain, Pemerintah menilai pelaksanaan otonomi khusus Papua masih jauh panggang dari asap. dari sisi pengaturan misalnya, peraturan turunan UU Otsus No35/2008 yang harusnya dibuat ternyata tidak direalisasikan.
Padasaat Gunung Agung yang berlokasi di daerah kepulauan Bali meletus sebanyak dua kali pada 17 Maret dan 16 Mei 1963, yang mengakibatkan kerusakan di daerah tersebut seperti
Sepertienergi terbarukan hingga manajemen sampah. Upaya menciptakan daya saing daerah berkelanjutan menjadi perhatian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Yakni bagaimana membangun rekomendasi solusi yang tidak hanya menyelamatkan Indonesia dari krisis, tapi menjadi fondasi bagi mencapai sasaran akhir pembangunan daerah yaitu
pembentukandaerah-daerah baru di Indonesia. Tetapi pada kenyataannya, moratorium tersebut juga kurang mendapat respon positif dan kurang greget, sehingga kurang memiliki dampak terhadap perkembangan pelaksanaan otonomi daerah yang ada. Padahal, PP 78/2007 telah menegaskan beberapa faktor penting untuk
Dariketiga misi utama otonomi daerah tersebut esensi otonomi daerah tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan serta demokratisasi pada tingkat akar rumput. Dengan pelayanan yang efektif dan efesien, transparan dan akuntabel akan tercipta rasa keadilan dalam masyarakat.
Pelaksanaanotonomi daerah dan desentralisasi fiskal ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Peningkatan kualitas belanja daerah dilakukan melalui simplifikasi dan sinkronisasi program daerah. Saat ini pemda-pemda memiliki lebih dari 30 ribu program dan 270 ribu kegiatan. Contoh nyata ialah bagaimana pandemi Covid-19 yang
KebijakanOtonomi Daerah Era reformasi saat ini memberikan peluang bagi perubahan paradigma pembangunan nasional dari paradigma pertumbuhan menuju peradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil dan berimbang. Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan melalui kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan
peraturandaerah pada setiap akhir tahun sebelum tahun anggaran baru dimulai. Tahapan pelaksanaan berlangsung selama 1 (satu) tahun terhitung mulai awal tahun anggaran baru pada bulan Januari setiap tahunnya. Tahapan Pelaksanaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak eksekutif melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah. c. Laporan
Pelaksanaanotonomi daerah akan mendorong pemikiran baru bagaimana menata kewenangan yang efisien dan efektif. Artinya, pemerintahan dapat diselenggarakan secara demokratis (Rachayu, 2019) .
Sampaisaat ini, desentralisasi fiskal dan otonomi daerah merupakan topik pembicaraan yang selalu menarik untuk didiskusikan. Ini disebabkan studi tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, baik itu pada masa orde baru melalui UU No 5 Tahun 1974, maupun pada
Terlebih dalam era otonomi daerah saat ini perlu untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau biasa disebut e-government. Melalui e-government pula, peningkatan pelayanan publik dapat terwujud. Seperti yang dikemukakan oleh Dwiyanto (2011:181) bahwa birokrasi pemerintah
Terlebihlagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar UP6D.